Entri Populer

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN BIOLOGI KEBIJAKAN PENDIDIKAN PADA KABINET KERJA "KERJA"


No.
Nama UU
Isi
Alasan/Ltr Belakang
Tujuan
Target
1.
Permendikbud RI No. 160 Tahun 2014
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
-   Perubahan berbagai peraturan, baik undang-undang, maupun peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.
-   Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pem-bentukan Kementerian dan Pengangkatan   MenteriKabinet Kerja.
-   Memberi informasi tentang keberlakukan kurikulum 2013.
-   Satuan  pendidikan  dasar   dan pendidikan  menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015kembali   melaksanakan   Kurikulum  Tahun   2006  mulai   semester   keduatahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untukmelaksanakan Kurikulum 2013.
-   Satuan pendidikan dasar   dan pendidikan   meneng-ah yangtelahmelaksana-kanKurikulum   2013selama3 (tiga)   semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
-   Satuan   pendidikan  dasar   dan pendidikan   mene-ngah  yang   belummelaksanakan   Kurikulum   2013 mendapatkan   pelatihandanpendam-pingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.
-   Penyelenggara pendidikan baik yang sudah maupun yang belum menerapkan kurikulum 2013.
2.
Permendikbud RI No. 4 Tahun 2015
Ekuivalensi kegiatan pem- belajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melak- sanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
-      Satuan pendidikan belum  melaksanakan  kegiatan pem-belajaran berdasarkan  kurikulum  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah.
-      Salah  satu  persyaratan  untuk  mendapatkan  tunjangan pro-fesi,  guru  harus  memenuhi  beban  kerja  minimal  24  jam tatap muka per minggu.
-     Untuk menyamakan persepsi tentang penetapan kurikulum dan perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK baik dalam struktur kurikulum 2006 mupun kurikulum tahun 2013.
-   Guru
3.
PP RI No. 13 Tahun 2015
-   Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standarnasional pendidikan.
-   Perubahan kebijakan mengenai Ujian nasional, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan evaluasi berskala nasional yang dapat memantau dan memetakan tingkat pen- capaian kompetensi peserta didik sebagaimana ditetap-kan dalam Standar Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai salah satu sarana penjaminan dan peningkat-an mutu penyelenggaraan pendidikan.
-   Peraturan Pemerintah ini mengubah ketentuan hasil Ujian nasional yang semula sebagai salah satu syarat kelulusan menjadi bukan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
-   Upaya peningkatan mutu pendidikan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
-   Ketentuan tentang Ujian nasional, kurikulum pendidikan anak usia dini, dan akreditasi memerlukan penyesuaian atas berbagai tantangan baru.

-   Melakukan evaluasi ber- skala nasional yang dapat memantau dan memetakan tingkat pencapaian kom- petensi peserta didik sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai salah satu sarana penjaminan dan peningkat-an mutu penyelenggaraan pendidikan.
-   Untuk penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan.
-   Peserta didik
-   Penyelenggara pendidikan
4.
Permendikbud RI No. 5 Tahun 2015
Kriteria kelulusan peserta dididk, penyeleggaraan ujian nasional, dan penelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
-      Belum ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaantentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, PenyelenggaraanUjian Nasio-nal, dan Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTsatau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebelumnya.
-     Untuk mencabut atau untuk tidak member-lakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
-   Peserta didik
-   Penyelenggara pendidikan









5.
Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2015
Penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah pada sekolahdasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, danpenyelenggaraprogram paket A/ULA
-   Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat(6)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagai-mana telah beberapakali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-     Guna mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelnggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA.
-   Penyelenggara Pendidikan Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA.
6.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0031/P/BNSP/III/2015
Prosedur operasional standar penyelenggaraan ujianNasional tahun pelajaran 2014/2015
-      Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan UjianNasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
-     Guna mensosialisasikan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2014/2015
-     Penyelenggara pendidikan
-     Peserta didik
7.
Keputusan Badan Nasional Pendidikan No. 0250/SKEP/BSNP/III/2015
Penetapan perguruan tinggi negeri Koordinator pemindaian lembar jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, DAN SMK/MAKTahun Pelajaran 2014/2015
-      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikanpada Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa BSNPbertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,memantau, dan mengendalikan standar nasionalpendidikan; dan pada ayat (3) menyatakan bahwauntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1) BSNP berwenang menyelenggarakan ujiannasional;2. Bahwa untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN)Tahun Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan,kredibel dan jujur, BSNP menetapkan Perguruan TinggiNegeri sebagai Koordinator Pemindaian LembarJawaban Ujian Nasional (LJUN)SMA/MA/SMAK/SMTK,dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015
-     Untuk menetapkan perguruan tinggi negeri sebagai koordinator pemindai lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK tahun pelajaran 2014/2015 agar penyeleng-garaan ujian nasional (UN) tahun 2014/2015 terselenggara dengan objektif, berkeadilan, kredibel, dan jujur.
-     Perguruan Tinggi Negeri
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015
Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2015
-      Dalam  rangka  melaksanakanketentuan Pasal 5 ayat (3)  peraturan  Presiden  Nomor  162  Tahun 2014 tentang Rincian  Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Tahun Anggaran2015telah  ditetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162 Tahun 2014 tentang Petunjuk  Teknis Penggunaan Dana  Alokasi Khusus Bidang  Pendidikan Tahun Anggaran 2015
-      Untuk meningkatkan efisiensi,  transparansi  dan akuntabilitas serta mengoptimalkan  peme-nuhan  standar sarana dan prasarana pendidikan untuk pemenuhan standar nasional  pendidikan, perlu mengatur  kembali penggunaan Dana  Alokasi Khusus Bidang  Pendidikan Tahun Anggaran 2015.
DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan dimaksudkanuntuk  mendanaikegiatan  pendi-dikan yang menjadi  urusan wajib daerah dan  merupa-kan prioritas nasional dengan tujuan  pemenuhan standar pelayan-an minimal saranadan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Penyelenggara pendidikan tingkat satuan dasar dan menengah
9.
Permendikbud RI No. 53 Tahun 2015.
Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dan satuan  pendidikan  pada  pendidikan  dasar  dan pendidikan menengah.
Belum ada pengaturan  mengenai  penilaian  hasil  belajar  oleh pendidik  untuk  pelaksanaan  kurikulum  2013 

-   Dengan berlakunya  Peraturan Menteri ini  semua ketentuan  tentang  penilaian hasil  belajar  peserta didik oleh  pendidik dan Satuan  Pendidikan  pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah  yang sudah ada sebelum Peraturan  Menteri  ini  berlaku,  tetap  berlaku sepanjang tidak  bertentangan dengan  ketentuan dalam  Peraturan Menteri ini.
-   Untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 104 Tahun 2014  tentang Penilaian Hasil  Belajar oleh Pendidik  pada Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah.
-     Penyelenggara pendidikan (SD-SMA dan yang setara)
10.
Permendikbud RI No. 57 Tahun 2015
-   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional,dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah / madrasah / pendidikan kesetaraan pada SMP / MTs atau yang sederajat dan SMA / MA / SMK atau yang sederajat.
Belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.
-    Peraturan Menteri Pen- didikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penye- lenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/ MA/ SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-    Untuk mencsbut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penye- lenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/ MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
-     Penyelenggara pendidikan (setara SMP dan SMA).
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2015
Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah
Belum adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan yang bersih dan sehat tanpa rokok di lingkungan sekolah
Kawasan tanpa rokok  bertujuan untuk  mencip-takan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan sekolah: 
-          kepala sekolah
-          guru
-          tenaga kependidikan
-          peserta didik dan
-          pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2015
Data Pokok Pendidikan
-   Dalam rangka menyeleng-garakan dan mengelola system pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengem-bangkan dan  melaksanakan sistem  informasi  pendidikan nasional yang  memuat  basis data  pendidikan  yang berbasis teknologi  informasi  dan komunikasi.
-   Untuk  mewujudkan  basis  data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas  pendidikan,  serta  menampung  dan mengintegrasikan  semua data yang dihasilkan dari kegiatan  pengumpulan  data,  perlu  menetapkan  data pokok pendidikan.
-   Mewujudkan basis data  tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan  yang  terpadu  dan menghasilkan data  yang  representatif  untuk  memenuhi kebutuhan Kementerian dan  pemang-ku  kepentinganlainnya.
-   Mendukung peningkatan  efisiensi, efektif, dan  sinergi kegiatan pengum-pulan data pokok yang terintegrasi dalamsatu system pendataan untuk digunakan oleh Kemen-terian dan seluruh pemangku kepentingan.
Penyelenggara pendidikan
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2015
-   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempur-nakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-   Pedoman umum ejaan bahasa indonesia
-   Adanya dampak kemajuan ilmu  pengetahuan, teknologi,  dan  seni,  penggunaan  bahasa  Indonesia  dalam beragam  ranah  pemakaian,  baik  secara  lisan  maupun  tulisan semakin luas
-   Untuk memantapkan fungsi  bahasa Indonesia  sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Pedoman Umum Ejaan  Bahasa Indonesia  dipergu-nakan bagi  instansi  pemerintah,  swasta,  dan  masyarakat dalam penggu-naan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Instansi  pemerintah,  swasta,  dan  masyara-kat.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor  12 Tahun 2015
Program Indonesia Pintar
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor  7  Tahun  2014  tentang  Pelaksanaan  Program  Simpanan
Keluarga  Sejahtera,  Program  Indonesia  Pintar,  dan  Program Indonesia Sehat Untuk  Membangun Keluarga Produktif  perlu menetapkan Peraturan  Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.
-   Meningkatkan akses bagi  anak  usia 6 (enam) sampai  dengan  21 (dua  puluh satu) tahun untuk  mendapatkan layanan  pendidikan  sampai  tamat  satuan pendidikan  mene-ngah untuk  mendukung  pelaksanaan  Pendidikan  Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun
-   Mencegah peserta didik dari  kemungkinan  putus  sekolah (drop out) atau  tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
-   Menarik siswa putus  sekolah  (drop  out)  atau  tidak  melanjutkan  agar  kembali mendapatkan  layanan pendidikan  di  sekolah/ Sanggar  Kegiatan  Belajar (SKB) / Pusat  Kegiatan Belajar  Masyarakat PKBM)/ Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/ satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Sasaran  PIP  adalah  anak berusia 6 (enam) sampai  dengan 21 (dua  puluh  satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
-          siswa/anak  dari  keluarga pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial/Kartu  Keluarga Sejahtera (KPS/KKS)
-          siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-           siswa/anak  yang  berstatus  yatim  piatu/yatim/piatu  dari  panti  sosial/panti asuhan
-           siswa/anak  yang  tidak  bersekolah  (drop  out)  yang  diharapkan  kembali bersekolah
-          siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
-          siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor  2 Tahun 2016
Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional
Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Pengalokasian Bantuan Operasional Penyelenggaraan oleh pemerintah untuk meringankan beban  masyarakat  terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak  usia  dini 

Juknis BOP PAUD disusun bertujuan: 
-          pemanfaatan  dana  BOP  PAUD tepatsasaran  dalam mendukung  operasional penyeleng-garaan  PAUD  secara efektif dan efisien
-          pertanggungjawaban  keuangan  dana  BOP  PAUD dilaksanakan  dengan tertib  adminis-trasi,  transparan,akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Penyelenggara pendidikan usia dini
16.
Keputusan 
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor : 022/H/Kr/2015
Penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013
Adanya evaluasi oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan terhadap satuan  pendidikan yang dapat melaksanakan kurikulum 2013 sehingga perlu  menetapkan  Keputusan Kepala Badan  Penelitian  dan Pengembangan Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Pengawasan  Pelaksanaan  Kurikulum 2013  sebagai-mana dimaksud  pada  Diktum  PERTAMA  dilaku-kan bersama Direktorat Jenderal  terkait di bawah  koordinasi dan  supervisi Badan  Penelitian  dan Pengembangan  Kemen-terian  Pendidikan
dan Kebudayaan.
Direktorat jenderal
Badan Penelitian dan PengembanganKementerian  Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh:
Rina Vitdiawati
Anteng Saraswati

Related Post

Previous
Next Post »