No.
|
Nama
UU
|
Isi
|
Alasan/Ltr
Belakang
|
Tujuan
|
Target
|
1.
|
Permendikbud RI No. 160 Tahun
2014
|
Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 Dan Kurikulum 2013
|
- Perubahan
berbagai peraturan, baik undang-undang, maupun peraturan pemerintah tentang
standar nasional pendidikan.
- Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pem-bentukan Kementerian dan Pengangkatan MenteriKabinet Kerja.
|
- Memberi
informasi tentang keberlakukan kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013
sejak semester pertama tahun pelajaran
2014/2015kembali
melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 mulai semester
keduatahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untukmelaksanakan
Kurikulum 2013.
- Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan meneng-ah yangtelahmelaksana-kanKurikulum 2013selama3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan mene-ngah
yang belummelaksanakan Kurikulum
2013 mendapatkan
pelatihandanpendam-pingan bagi:
a. kepala
satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga
kependidikan; dan
d. pengawas
satuan pendidikan.
|
- Penyelenggara
pendidikan baik yang sudah maupun yang belum menerapkan kurikulum 2013.
|
2.
|
Permendikbud RI No. 4 Tahun
2015
|
Ekuivalensi kegiatan pem- belajaran/pembimbingan
bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melak- sanakan kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015.
|
- Satuan
pendidikan belum melaksanakan kegiatan pem-belajaran berdasarkan kurikulum
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Salah satu
persyaratan untuk mendapatkan
tunjangan pro-fesi, guru harus
memenuhi beban kerja
minimal 24 jam tatap muka per minggu.
|
- Untuk
menyamakan persepsi tentang penetapan kurikulum dan perbedaan beban belajar
peserta didik pada SMP/SMA/SMK baik dalam struktur kurikulum 2006 mupun
kurikulum tahun 2013.
|
- Guru
|
3.
|
PP RI No. 13 Tahun 2015
|
- Perubahan
kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standarnasional
pendidikan.
- Perubahan
kebijakan mengenai Ujian nasional, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan
evaluasi berskala nasional yang dapat memantau dan memetakan tingkat pen- capaian
kompetensi peserta didik sebagaimana ditetap-kan dalam Standar Nasional
Pendidikan yang berfungsi sebagai salah satu sarana penjaminan dan peningkat-an
mutu penyelenggaraan pendidikan.
- Peraturan
Pemerintah ini mengubah ketentuan hasil Ujian nasional yang semula sebagai
salah satu syarat kelulusan menjadi bukan salah satu syarat kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
|
- Upaya
peningkatan mutu pendidikan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
- Ketentuan
tentang Ujian nasional, kurikulum pendidikan anak usia dini, dan akreditasi
memerlukan penyesuaian atas berbagai tantangan baru.
|
- Melakukan
evaluasi ber- skala nasional yang dapat memantau dan memetakan tingkat
pencapaian kom- petensi peserta didik sebagaimana ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai salah satu sarana penjaminan dan
peningkat-an mutu penyelenggaraan pendidikan.
- Untuk
penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan.
|
- Peserta
didik
- Penyelenggara
pendidikan
|
4.
|
Permendikbud RI No. 5 Tahun
2015
|
Kriteria kelulusan peserta
dididk, penyeleggaraan ujian nasional, dan penelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan
kesetaraan pada SP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
|
- Belum
ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaantentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik, PenyelenggaraanUjian Nasio-nal, dan Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTsatau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau
Yang Sederajat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebelumnya.
|
- Untuk
mencabut atau untuk tidak member-lakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
|
- Peserta
didik
- Penyelenggara
pendidikan
|
5.
|
Permendikbud RI Nomor 6 Tahun
2015
|
Penyelenggaraan ujian
sekolah/madrasah pada sekolahdasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar
biasa, danpenyelenggaraprogram paket A/ULA
|
- Dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat(6)Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagai-mana telah beberapakali
diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
|
- Guna
mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013
tentang Penyelnggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA.
|
- Penyelenggara
Pendidikan Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA.
|
6.
|
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No.
0031/P/BNSP/III/2015
|
Prosedur
operasional standar penyelenggaraan ujianNasional tahun pelajaran 2014/2015
|
- Dalam
rangka menjamin kelancaran pelaksanaan UjianNasional Tahun Pelajaran
2014/2015.
|
- Guna
mensosialisasikan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional
tahun pelajaran 2014/2015
|
- Penyelenggara
pendidikan
- Peserta
didik
|
7.
|
Keputusan Badan Nasional Pendidikan No. 0250/SKEP/BSNP/III/2015
|
Penetapan perguruan tinggi
negeri Koordinator pemindaian lembar jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK,
DAN SMK/MAKTahun Pelajaran 2014/2015
|
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikanpada Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa BSNPbertugas membantu
Menteri dalam mengembangkan,memantau, dan mengendalikan standar
nasionalpendidikan; dan pada ayat (3) menyatakan bahwauntuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1) BSNP berwenang menyelenggarakan
ujiannasional;2. Bahwa untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN)Tahun
Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan,kredibel dan jujur, BSNP
menetapkan Perguruan TinggiNegeri sebagai Koordinator Pemindaian
LembarJawaban Ujian Nasional (LJUN)SMA/MA/SMAK/SMTK,dan SMK/MAK Tahun
Pelajaran 2014/2015
|
- Untuk
menetapkan perguruan tinggi negeri sebagai koordinator pemindai lembar
jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK tahun pelajaran
2014/2015 agar penyeleng-garaan ujian nasional (UN) tahun 2014/2015
terselenggara dengan objektif, berkeadilan, kredibel, dan jujur.
|
- Perguruan
Tinggi Negeri
|
8.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015
|
Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun
anggaran 2015
|
- Dalam rangka
melaksanakanketentuan Pasal 5 ayat (3)
peraturan Presiden Nomor
162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2015telah ditetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015
- Untuk meningkatkan
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta mengoptimalkan peme-nuhan standar sarana dan prasarana pendidikan
untuk pemenuhan standar nasional
pendidikan, perlu mengatur
kembali penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2015.
|
DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan dimaksudkanuntuk mendanaikegiatan pendi-dikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupa-kan prioritas nasional
dengan tujuan pemenuhan standar
pelayan-an minimal saranadan prasarana pendidikan dasar dan
menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.
|
Penyelenggara pendidikan tingkat satuan dasar dan menengah
|
9.
|
Permendikbud RI No. 53 Tahun
2015.
|
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
dan satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
|
Belum ada pengaturan mengenai
penilaian hasil belajar
oleh pendidik untuk pelaksanaan
kurikulum 2013
|
- Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang
penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Untuk mencabut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
|
- Penyelenggara
pendidikan (SD-SMA dan yang setara)
|
10.
|
Permendikbud RI No. 57 Tahun
2015
|
- Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional,dan penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah / madrasah / pendidikan kesetaraan pada SMP / MTs atau yang sederajat dan SMA / MA / SMK atau yang sederajat.
|
Belum
ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang
sederajat yang berlaku
untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya
mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus
dicabut.
|
- Peraturan
Menteri Pen- didikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik, Penye- lenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada
SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/ MA/ SMK atau yang Sederajat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Untuk mencsbut Peraturan
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan
Ujian Nasional
dan Penye- lenggaraan Ujian Sekolah/
Madrasah/ Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/ MTs
atau yang
Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
|
- Penyelenggara
pendidikan (setara SMP dan SMA).
|
11.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2015
|
Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah
|
Belum adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan yang bersih dan
sehat tanpa rokok di lingkungan sekolah
|
Kawasan tanpa rokok bertujuan
untuk mencip-takan Lingkungan sekolah
yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
|
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan sekolah:
-
kepala sekolah
-
guru
-
tenaga kependidikan
-
peserta didik dan
-
pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
|
12.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2015
|
Data Pokok Pendidikan
|
- Dalam rangka menyeleng-garakan dan mengelola
system pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu
mengem-bangkan dan
melaksanakan sistem
informasi pendidikan nasional
yang memuat basis data
pendidikan yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
- Untuk mewujudkan
basis data pendidikan yang
relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan,
serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari
kegiatan pengumpulan data,
perlu menetapkan data pokok pendidikan.
|
- Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola
data pendidikan yang terpadu
dan menghasilkan data yang representatif untuk
memenuhi kebutuhan Kementerian dan
pemang-ku
kepentinganlainnya.
- Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengum-pulan data pokok yang
terintegrasi dalamsatu system pendataan untuk digunakan oleh Kemen-terian dan seluruh
pemangku kepentingan.
|
Penyelenggara pendidikan
|
13.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2015
|
- Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempur-nakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Pedoman umum ejaan bahasa
indonesia
|
- Adanya dampak kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, penggunaan bahasa
Indonesia dalam beragam ranah
pemakaian, baik secara
lisan maupun tulisan semakin luas
- Untuk memantapkan
fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
|
Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia dipergu-nakan bagi instansi
pemerintah, swasta, dan
masyarakat dalam penggu-naan bahasa Indonesia
secara baik dan benar.
|
Instansi pemerintah, swasta,
dan masyara-kat.
|
14.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015
|
Program Indonesia Pintar
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat Untuk
Membangun Keluarga Produktif
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.
|
- Meningkatkan akses
bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun
untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan mene-ngah untuk mendukung
pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar
12 (dua belas) Tahun
- Mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus
sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah
(drop out) atau
tidak melanjutkan agar
kembali mendapatkan layanan pendidikan di
sekolah/ Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM)/ Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/
satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
|
Sasaran PIP adalah
anak berusia 6 (enam) sampai
dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai
berikut:
-
siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu
Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS)
-
siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
siswa/anak yang
berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari
panti sosial/panti asuhan
-
siswa/anak yang
tidak bersekolah (drop
out) yang diharapkan
kembali bersekolah
-
siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
-
siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
|
15.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016
|
Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional
Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
|
Pengalokasian Bantuan Operasional Penyelenggaraan oleh pemerintah untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
|
Juknis BOP PAUD disusun bertujuan:
-
pemanfaatan dana BOP
PAUD tepatsasaran dalam
mendukung operasional penyeleng-garaan PAUD
secara efektif dan efisien
-
pertanggungjawaban
keuangan dana BOP
PAUD dilaksanakan dengan tertib adminis-trasi, transparan,akuntabel, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
|
Penyelenggara pendidikan usia dini
|
16.
|
Keputusan
Kepala Badan Penelitian Dan
Pengembangan
Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor : 022/H/Kr/2015
|
Penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013
|
Adanya evaluasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap satuan pendidikan yang dapat melaksanakan
kurikulum 2013 sehingga perlu
menetapkan Keputusan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
|
Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagai-mana dimaksud pada
Diktum PERTAMA dilaku-kan bersama Direktorat
Jenderal terkait di bawah koordinasi dan supervisi Badan Penelitian
dan Pengembangan Kemen-terian Pendidikan
dan Kebudayaan.
|
Direktorat jenderal
Badan Penelitian dan PengembanganKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Oleh:
Rina Vitdiawati
Anteng Saraswati
Rina Vitdiawati
Anteng Saraswati