Entri Populer

Eko-efisiensi dalam Pengelolaan Lingkungan


Oleh :
Rina Vitdiawati

Permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan seperti tidak ada habisnya untuk dikaji. Selain karena lingkungan terus menerus mengalami perubahan, lingkungan merupakan tempat di mana manusia dan makhluk lain berada. Sehingga dalam kenyataanya masalah lingkungan perlu mendapat perhatian khusus agar kehidupan manusia dapat terus berlangsung dan seimbang.
Ada banyak konsep-konsep yang berkaitan dengan lingkungan, diantaranya adalah pengelolaan lingkungan, konservasi lingkungan, pembangunan berkelanjutan, konservasi sumber daya alam (SDA), eko-efisiensi dan masih banyak lagi yang lain. Jika dibaca sekilas, konsep-konsep tersebut hampir tidak memiliki perbedaan yang signifikan, namun pada kenyataanya masing-masing istilah memiliki titik berat yang berbeda. Guna mengetahui pengertian-pengertian dan sekaligus keterkaitan antara konsep-konsep tersebut, maka perlu dilakukan kajian secara teoritik berkaitan dengan konsep-konsep dan sekaligus hubungannya.
Di dalam essay ini akan dipaparkan pengertian-pengertian dalam setiap konsep yang sering digunakan dalam pembahasan masalah lingkungan. Selain itu, juga akan dipaparkan perbedaan dan kesinambungan antar konsep hingga dapat ditarik sebuah kesimpulan yang akan disertai dengan contoh kasus. Harapan yang ingin dicapai oleh penulis dari essay ini adalah pembaca dapat mengetahui kedudukan masing-masing konsep dalam permasalahan lingkungan, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan yang mudah dipahami.

A.    PENGERTIAN KONSEP
1.      Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan dalam pengelolaan diawali dengan: penyusunan rencana, disusul dengan tahap pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian kualitas lingkungan (Prof. Dr. H, Imam Supardi, dr. Sp.Mk). Menurut UU RI NO 32 TH 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dari dua pengertian pengelolaan lingkungan hidup tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa pengelolaan lingkungan adalah sebuah tindakan upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan secara sistematis guna mencegah kerusakan lingkungan, upaya tersebut dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum baik sosial maupun nonsosial.
Pengelolaan lingkungan menggunakan tujuh instrumen/pendekatan dalam pelaksanaanya, yaitu ekologi, teknologi, ekonomi, agama, sosial budaya (local wisdom), pendidikan dan peraturan (AMDAL dan ecolabelling). Sebagai kaum akademisi, kita dapat melakuka pendekatan dengan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Kita dapat mengajarkan kepada anak didik bagaimana cara menjaga lingkungan dengan cara yang sederhana, dimulai dari diri sendiri dan secepat yang bisa dilakukan.
2.     Konservasi Lingkungan
Konservasi merupakan pengaturan pemanfaatan biosfer oleh manusia sehingga diperoleh hasil yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dengan menjaga potensi untuk kebutuhan generasi mendatang. Atau secara lebih luas dapat diartika bahwa konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan (Ajie Rocan, 2014). Sejalan dengan pengertian konservasi lingkungan yang dikemukakan oleh Ajie Rocan, menurut Raymond F. Dasman (2003) dalam Tien Aminatun (2015), Konservasi lingkungan adalah pemanfaatan yang rasional atas lingkungan hidup untuk mencapai kualitas kehidupan yang terbaik bagi umat manusia.
Kedua pengertian tersebut menitikberatkan pada kemanfaatan lingkungan sebagai tempat tinggal manusia. Mengingat lingkungan hidup memiliki sifat terbatas, mengalami perubahan, tak terduga, dapat memicu timbulnya masalah, dan kompleks, maka yang dapat dikonservasi adalah fungsi lingkungan hidup. Tugas utama manusia adalah bagaimana tetap menjaga fungsi lingkungan dengan ketidakpastian, keterbatasan dan berbagai masalah yang ditimbulkanya. Dengan demikian, konservasi lingkungan adalah upaya untuk mengatur fungsi lingkungan hidup agar kebermanfaatnya dapat terus terjaga hingga dimasa yang akan datang guna mencapai kualitas hidup yang terbaik.
Menurut Riyanto dan Simedi (2004), Konservasi adalah upaya pengelolaan Sumber Daya Alam secara bijaksana dengan berpedoman kepada azas pelestarian. Pengertian konservasi yang dikemukaan oleh Riyanto lebih mengedepankan aspek Sumber Daya Alam untuk dikonservasi. Sumber Daya Alam yang dimaksud dapat berupa tempat tinggal, udara, energi dan lain sebagainya yang berada di lingkungan hidup dan dimanfaatkan oleh manusia. Mengingat keberadaan SDA berada di dalam lingkungan, sehingga dengan mengkonservasi lingkungan, secara tidak langsung manusia juga akan mengkonservasi SDA.
3.      Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Komisi Bruntland dalam Bruce Mitchell, dkk. (2000), pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan memiliki dua konsep kunci yang harus dilaksanakan, yaitu:
a.       Kebutuhan, yang dimaksud subyek yang membutuhkan adalah fakir miskin di negara berkembang.
b.      Keterbatasan, membatasi teknologi dan organisasi sosial yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan untuk mencukupi kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Bruntland mengemukakan bahwa pembangunan berkelanjutan berpusat pada manusia, oleh karena itu semua aspek yang akan diatur dalam pembangunan berkelanjutan hakikatnya adalah mengatur manusia dalam membangun, memanfaatkan dan mengkonservasi lingkungan hidupnya. Devi N. Choesin, dkk. (2004) juga mengemukakan pengertian pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan Bruntland, yaitu sebuah proses pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhanya.
Berdasarkan pengertian-pengertian pembangunan berkelanjutan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tujuan dari pembangunan berkelanjutan adalah sebuah tindakan pemanfaatan segala sesuatu yang ada di lingkungan (alam) dengan tidak mengesampingkan kebutuhan generasi yang akan datang. Dengan kata lain, tujuan pembangunan berkelanjutan agar generasi yang akan datang tetap mendapat segala sesuatu yang kita dapat saat ini. Pembangunan berkelanjutan menjadi sebuah tujuan utama dari pengelolaan lingkungan. Melakukan penghematan dan pemaksimalan penggunaan Sumber Daya Alam yang ada di lingkungan agar anak cucu kita masih dapat memanfaatkan segala sesuatu yang ada di alam. Prinsip eko-efisiensi mutlak digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
4.      Eko-efisiensi
Menurut Diana Puspita Sari (2012), eko-efisiensi merupakan strategi yang menggabungkan konsep efisiensi ekonomi dan konsep efisiensi ekologi berdasarkan prinsip efisiensi penggunaan Sumber Daya Alam. Eko-efisiensi menurut Kamus Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia didefinisikan sebagai suatu konsep efisiensi yang memasukkan aspek sumber daya alam dan energi atau suatu proses produksi yang meminimalkan penggunaan bahan baku dari alam (misalnya air dan energi) serta meminimalkan dampak lingkungan akibat proses produksi.
Eko-efisiensi dapat diartikan sebagai suatu strategi yang menghasilkan suatu produk dengan kinerja yang lebih baik, dengan menggunakan sedikit energi dan sumber daya alam yang diambil. Eko-efisiensi merupkan kombinasi efisiensi ekonomi dan efisiensi ekologi, dan pada dasarnya “doing more with less”, artinya memproduksi lebih banyak barang dan jasa dengan lebih sedikit energi dan sumber daya alam (Environment Australia, 1999). Sehingga dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi adalah konsep gabungan antara konsep efisiensi ekonomi dan efisiensi ekologi, dimana penggunaan Sumber Daya Alam seminimal mungkin untuk hasil yang maksimal dan ekologi tetap terjaga keseimbanganya.
Tujuan eko-efisiensi adalah untuk mengurangi dampak lingkungan akibat adanya proses produksi maupun konsumsi. Ada tujuh faktor kunci dalam eko-efi siensi menurut World Business Council for Sustaitable Development (WBCSD) dalam Diana Puspita Sari (2004), yaitu: mengurangi jumlah penggunaan bahan, mengurangi jumlah penggunaan energi, mengurangi pencemaran, memperbesar daur ulang bahan, memaksimalkan penggunaan sumber daya alam (SDA) yang dapat diperbarui, memperpanjang umur pakai produk dan meningkatkan intensitas pelayanan. Sedangkan menurut Zaenuri, dkk. (2011), ekoefisiensi menjamin keberlanjutan ketersediaan sumber daya alam (materi dan energi).
Baik dalam dunia industri maupun dalam berbagai aspek, perwujudan prinsip atau konsep eko-efisiensi dapat diterapkan dengan melaksanakan 4R, yaitu Reduction/ Reduce, Reuse, Recycling, dan Recovery. Reduce adalah mengurangi SDA yang diambil dari lingkungan guna meminimalisir limbah dan juga dalam rangka menghemat SDA agar generasi masa depan masih bisa memanfaatkanya. Reuse berarti menggunakan kembali segala sesuatu yang berasal dari SDA yang sudah tidak digunakan, misalnya menggunakan kertas bekas untuk mengeprint materi yang digunakan untuk belajar pribadi. Recycling adalah upaya untuk mendaur ulang sampah, misalnya membuat kerajinan dari sampah plastik. Recovery adalah perbaikan segala sesuatu agar lebih efisien, misalnya memperbaiki proses maupun produk jadi menjadi lebih berniali guna dan awet sehingga tidak mengambil SDA dalam jangka waktu yang relatif singkat.
5.      Konservasi Sumber Daya Alam (SDA)
Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Menurut Devi N. Choesin, dkk. (2004), Sumber Daya Alam dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
a.       Sumber daya terbaharui (tidak habis): misalnya, sumberdaya matahari, angin dan gelombang laut.
b.      Sumber daya tidak terbaharui: misalnya, bahan bakar fosil, mineral, logam dan nonlogam.
c.       Sumber daya yang berpontensi untuk diperbaharui: misalnya, udara segar, air bersih, tumbuhan dan hewan (keanekaragaman hayati).
SDA merupakan bagian dari lingkungan hidup dan lingkungan merupakan bagian dari ekosistem. Dengan mengefisiensikan ekologi, maka secara tidak langsung akan mengefisiensikan lingkungan dan SDA.

B.     PERBANDINGAN DAN HUBUNGAN ANTAR KONSEP
Setelah mengetahui berbagai pengertian konsep-konsep yang digunakan dalam ilmu lingkungan, dari pengertian-pengertian tersebut kita bisa menarik sebuah pola atau bagan yang menghubungkan antar konsep. Konsep-konsep tersebut sebenarnya bukanlah konsep yang berjalan secara terpisah, melainkan saling berhubungan satu sama lain dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam dinamika lingkungan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat digambarkan bahwa pengelolaan lingkungan memiliki tujuan untuk konservasi atau pelestarian. Konservasi tersebut meliputi konservasi lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Dalam pelaksanaanya untuk mencapai tujuan, pengelolaan lingkungan menggunakan prinsip atau konsep eko-efisiensi. Dimana salah satu contoh pelaksanaan ekoefisiensi adalah dengan 4R (Reduce, Reuse, Recycling, dan Recovery). Pengelolaan Lingkungan tersebut memiliki sebuah target pencapaian dalam jangka panjang yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan. Dimana dalam pembangunan berkelanjutan bertumpu pada dua asas, yakni asas pemenuhan kebutuhan masa kini dan kebutuhan generasi yang akan datang atau anak cucu kita (Komisi Bruntland dalam Bruce Mitchell, dkk., 2000).
Jika masa kini kita mampu mengelola atau memanfaatkan SDA dengan bijak dan sehemat mungkin, generasi yang akan datang diharapkan masih bisa menikmati kemakmuran dengan memanfaatkan SDA yang ada. Namun jika SDA tidak dikonservasi namun digunakan secara eksploitasi, bukan tidak mungkin generasi mendatang tidak dapat memanfaatkan SDA. Bagan atau siklus ini terus berulang agar dari generasi kegenerasi dapat terus memanfaatkan SDA yang ada guna menjamin kemakmuran hidup manusia dan komponen hidup lainya di sebuah lingkungan tempat tinggalnya. Bagan tersebut dapat digambarkan seperti di bawah ini:







C.     POSISI EKO-EFISIENSI
Berdasarkan bagan konsep diatas, eko-efisiensi memiliki peran yang sangat penting bagi pegelolaan lingkungan. Dalam mencapai tujuan dan target pengelolaan lingkungan yang meliputi konservasi dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan prinsip eko-efisiensi dalam pelaksanaanya. Dengan kata lain, eko-efisiensi memiliki peran utama dalam keterlaksaan tujuan dan target pengelolaan lingkungan.
Eko-efisiensi berperan dalam berbagai proses konservasi lingkungan maupun SDA. Efisien ekonomi dapat diperoleh ketika manusia menggunakan Sumber Daya Alam untuk sebuah proses produksi maupun konsumsi. Sedangkan efisien ekologi dapat diperoleh saat manusia dapat menggunakan ketersediaan lingkungan dengan bijak. Selain itu, efisien ekologi juga dapat diperoleh dari pengolahan limbah hasil produksi penggunaan SDA. Semakin sedikit limbah yang dihasilkan melalui proses 4R, maka akan semakin seimbang pula lingkungan hidup. Oleh karena itu, efisiensi ekonomi dan efisiensi ekologi menjadi sebuah kesatuan yang tak terpisahkan dalam pengelolaan lingkungan.
Pada hakikatnya, dalam sebuah proses akan selalu menghasilkan limbah. Hal ini seperti sebagaimana dijelaskan pada Hukum Kekekalan Massa dan Hukum Termodinamika II. Hukum Kekekalan Massa menyatakan bahwa jumlah hasil produksi yang dipakai lebih kecil daripada jumlah hasil produksi yang dihasilkan dari suatu proses dan sisanya dibuang sebagai limbah. Sedangkan menurut Hukum Termodinamika II, tidak semua energi dapat digunakan 100%, ada energi yang tidak dapat digunakan yang disebut degan entropi (Kristanto, 2004). Peluang penggunaan eko-efisiensi dapat dilakukan dengan meminimalisir entropi tersebut. Entropi biasanya disebut dengan limbah jika dalam dunia industri. Pemanfaatan limbah sebanyak mungkin akan mengurangi intensitas pengambilan SDA dari alam langsung.
Sudah menjadi hal yang perlu disadari bahwasanya dalam setiap pemanfaatan SDA tidak hanya menitikberatkan pada profit ekonomi semata, namun keberlangsungan dan ketersediaan SDA di lingkungan juga perlu dipertimbangkan. Jika manusia masih tetap mengedepankan profit dari segi ekonomi, sudah barang tentu ketersediaan SDA terancam. Prinsip eko-efisiensi menjadi jalan keluar dari permasalahan tersebut, dimana prinsip ini tetap menghendaki keuntungan ekonomi yang maksimal tanpa mengesampingkan ketersediaan SDA di lingkungan.
Prinsip tersebut sebenarnya kembali kepada manusia itu sendiri. Jika ketersediaan SDA dijaga, keuntungan tersebut akan dinikmati oleh manusia dan jika SDA di lingkungan rusak, maka secara tidak langsung manusia akan dirugikan. Meskipun yang menjadi obyek pengelolaan adalah lingkungan, sebenarnya yang diatur adalah perilaku manusia dan keuntunganya juga untuk manusia. Kesadaran ini menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh setiap manusia, dimana masa sekarang tingkat pendidikan yang tinggi tidak sejalan dengan tingginya kesadaran lingkungan.

D.    CONTOH IMPLIKASI
Contoh pengelolaan lingkungan tidak hanya bisa kita jumpai pada pabrik, industri menengah, perusahaan, perhotelan maupun pertambangan. Pengelolaan lingkungan dapat kita temui pada semua hal dan semua aspek lingkungan, misalnya lahan pertanian. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pertanian adalah kegiatan mengelola Sumber Daya Alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Secara tidak langsung, dalam mengelolan lahan pertanianya, petani sebenarnya sudah melakukan pengelolaan lingkungan dengan sistematis yang dimulai dari perencanaan hingga pengawasan. Karena pada umumnya petani memanfaatkan lahan milikinya sendiri dan hampir tidak menyisakan limbah yang berbahaya, maka tidak ada pengaturan khusus tentang AMDAL, Dokumen Lingkungan Hidup (KLH), dan proses pengelolaan limbah seperti yang ada pada pabrik, perusahaan, perhotelan maupun industri. Pada bidang pertanian juga tidak ada pengelolaan lingkungan dalam upaya penegakan hukum. Hukum lebih bersifat dinamis, baik pengawas maupun penanggung kerugian adalah petani itu sendiri.
Tanah merupakan salah satu unsur yang vital pada pengelolaan lingkungan di pertanian. Tanah adalah bagian lapisan bumi paling atas yang terbentuk dari proses pelapukan bebatuan dan bahan organik secara alamiah. Mengingat tanah dibentuk oleh bahan-banan sisa makhluk hidup yang telah mati, misalnya daun, ranting, kotoran, pohon, dan hewan, yang terurai oleh detritus, maka tanah termasuk Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui/renewable resources (Lia Apriliani, 2012). Tanah tersebut kemudian dijadikan lahan pertanian.
Konservasi lingkungan maupun SDA pada bidang pertanian dapat tercermin dari pemanfaatan tanah sebagai sumber daya alam. Petani menggunakan sistem pertanian bergilir dan sistem tumpang sari (lebih dari satu tanaman dalam satu lahan). Hal ini bertujuan agar ketersediaan unsur hara tertentu dalam tanah tidak cepat habis dan menyebabkan tanah menjadi tidak produktif lagi. Selain itu, petani juga membiarkan lahan pertanian kosong selama beberapa saat agar terjadi penguraian sisa-sisa pertanian yang ada di dalam tanah secara alami. Proses ini penting untuk penyegaran dan penyuburan tanah.  
Dalam pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk konservasi lingkungan dan SDA, prisnsip efisiensi ekologi diterapkan oleh petani dalam bentuk pemanfaatan satu kawasan pertanian dengan menanam berbagai jenis tanaman dalam satu lahan (tumpang sari), misalnya kedelai, jagung, dan ketela. Penanaman berbagai tanaman ini bertujuan untuk membagi unsur hara, dengan asumsi bahwa kebutuhan unsur hara pokok masing-masing jenis tanaman berbeda, maka unsur hara jenis tertentu di dalam tanah tidak terekspoitasi secara berlebihan.
Prinsip eko-efisiensi diterapkan dalam pengelolaan lahan pertanian dengan cara tidak menggunakan bahan kimia (pupuk dan pestisida) secara berlebihan demi mengejar keuntungan ekonomi semata. Pengelolaan lahan pertanian dengan pupuk, fungisida, dan pestisida secara berlebihan dapat mengganggu proses alami yang terjadi di dalam tanah dan juga membunuh organisme-organisme yang berperan penting dalam penyuburan tanah, misalnya jamur, cacing, dan bakteri (Mulyanto, 2006:17). Penggunaan zat kimia secara bijak dan tidak berlebihan akan menjaga kesuburan tanah dalam jangka waktu yang lama. Jika pemanfaatan sumber daya alam yang berupa tanah dapat digunakan dan dikelola secara eko-efisiensi, maka ketersediaan unsur hara di dalam tanah akan terus terjaga keberadaanya. Sehingga generasi penerus bisa tetap menikmatinya.
Prinsip eko-efisiensi juga dapat dilakukan dengan menerapkan 4R, yaitu memanfaatkan limbah hasil pertanian yang berupa batang dan daun tanaman. Limbah tersebut dapat digunakan sebagai pupuk hayati yang dibiarkan membusuk secara alami (reduce) di lahan pertanian. Pada saat penyegaran dan penyuburan, lahan pertanian yang sengaja diistirahatkan dapat digunakan sebagai tempat menjemur hasil panen (reuse). Limbah pertanian yang berupa daun dan batang dapat digunakan sebagai salah satu pakan ternak baik secara langsung maupun diolah terlebih dahulu melalui proses fermentasi (recycling). Lahan pertanian yang sering terguyur hujan akan menyebabkan tanah menjadi padat dan mengurangi kadar oksigen di dalam tanah, maka perlu dilakukan perbaikan tanah dengan cara menggemburkan tanah (recovery).
Pengelolaan lingkungan pertanian melalui konservasi lingkungan dan SDA dengan penerapan eko-efisiensi akan menjaga keberlangsunganya hingga generasi yang akan datang. Meskipun tanah merupakan SDA yang dapat diperbaharui, dalam pengelolaanya tetap harus memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan SDA agar kualitas hasil tidak mengalami penurunan.

E.     KESIMPULAN
Pengelolaan lingkungan apapun dan dimanapun bertujuan untuk mengkonservasi lingkungan dan Sumber Daya Alam. Kegiatan pengelolaan lingkungan memiliki sebuah out put berupa pembangunan berkelanjutan, dimana out put ini memperhatikan kebermanfaatan lingkungan masa kini dan generasi mendatang. Semua proses tersebut dapat terlaksana dengan baik jika menggunakan prinsip eko-efisiensi dalam pelaksanaanya. Baik produsen maupun konsumen yang memanfaatkan sumberdaya harus memiliki kesadaran lingkungan tentang bagaiman pentingnya pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan, memiliki kesadaran hukum dan memiliki komitmen untuk melindungi lingkungan guna mengatasi masalah-masalah pengelolaan lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA
Bruce, Mitchell, dkk. (2000). Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Devi, N. Choesin, dkk. (2004). Catatan Kuliah Pengetahuan Lingkungan. Penerbit ITB. Bandung.
Diana Puspita Sari, dkk. (Desember 2012). Pengukuran Tingkat Eko-efisiensi Menggunakan Life Cycle Assessment Untuk Menciptakan Suistainable Production di Industri Kecil Menengah Batik. Jurnal Teknik Industri, 14, 137-144.
Environment Australia. (1999). Profiting from Enveronmental Inprovement in Bussiness: an ecoeffiency information tool kit for Australian industry. Canberra.
http://www.artikellingkunganhidup.com/pengelolaan-lingkungan-hidup-itu-wajib.html. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 12:05 WIB.
http://www.menlh.go.id/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 12:07 WIB.
http://ghozaliq.com/2015/07/16/pemanfaatan-sumber-daya-alam-secara-ekoefisiensi/.  Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 12:015 WIB.
http://a11-pgsdumc2010.blogspot.co.id/2011/07/ekoefisiensi-dan-pembangunan.html. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 12:51 WIB.
http://ilmuhutan.com/pengertian-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistem/. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 13:01 WIB.
http://www.slideshare.net/efank/konservasi-sumber-daya-alam. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 14:09 WIB.
http://www.baliprov.go.id/files/subdomain/dishut/file/UU-5-90.pdf. Dinduh pada tanggal 05 Desember 2015, pukul 14:12 WIB.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_19.pdf. Diunduh pada tanggal 08 Desember 2015, pukul 12:30 WIB.
http://mediatani.com/cara-tumpangsari-jagung-dengan-kedelai-dalam-sistem-tanam-legowo/. Diunduh pada tanggal 09 Desember 2015, pukul 18:50 WIB.
Lia, Apriliani. (2012). Makalah Jenis-Jenis Sumber Daya Alam dan Mengelompokkan Sumber Daya Alam Berdasarkan Ciri Tertentu.Universitas Negeri Semarang: Semarang.
Mulyanto. (2006). Ilmu Lingkungan. Graha Ilmu: Yogyakarta.
Riyanto, B dan Samedi, (2004). Dinamika Kebijakan Konservasi Hayati Di Indonesia. Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan: Bogor.
Tien, Aminatun. (2015). PPT Konservasi Sumber Daya Alam Topik ke-7. Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
Zaenuri, dkk. (Maret 2011). Pengelolaan Lingkungan Industri Berbasis Eko-efisiensi Di Kawasan Simongan Kota Semarang. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 18, 29-42.


Related Post

Previous
Next Post »